Seputar Ilmu Kimia

Tanya:

Bismillah. Pada Asy Syariah Vol. IV/48/2009, ada jawaban pertanyaan atas ilmu kimia yang dimaksud adalah yang tidak bersandar kepada sunnah kauniyah Allah l. Mohon dijelaskan secara detail. Jazakumullah.

 Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi:

Dalam Majalah Asy Syari’ah No. 46/1429 H/2008 dengan tema Adab Utang Piutang dan Jual Beli, disebutkan pada hal. 1, rubrik Permata Salaf yang berjudul Jauhilah Ilmu Yang Tidak Bermanfaat, Al-Hafizh Adz-Dzahabi t menerangkan tentang ilmu yang dibenci untuk dipelajari. Lalu disebutkan sebagai berikut:
“…Juga ilmu ketuhanan menurut filosof berikut sebagian bahkan mayoritas aktivitas mereka: ilmu sihir, ilmu sulap, ilmu kimia (yang tidak bermanfaat, ed.)….” dst.
Dari ucapan ini, secara zhahir nampak bahwa yang dimaksud adalah ilmu kimia yang biasa dipelajari para pelajar di tempat pendidikan mereka. Lalu pemahaman ini berlanjut ke edisi berikutnya, di mana salah seorang pembaca mempertanyakan tentang ilmu kimia yang bermanfaat. Pengirim surat juga tersebut menyebutkan beberapa manfaatnya.
Agar kesalahpahaman tentang “ilmu kimia” tidak berkelanjutan, maka saya melihat pentingnya untuk menjelaskan hal ini sebagai berikut:
Perlu diketahui bahwa ilmu kimia yang sering disebutkan oleh para ulama pada zaman dahulu tidaklah sama dengan “ilmu kimia” yang kita kenal di zaman kita sekarang ini yang dipelajari di sekolah-sekolah. Ilmu kimia yang dimaksud para ulama terdahulu adalah salah satu jenis ilmu sihir, yang tujuannya adalah berusaha mengubah satu benda yang terbuat dari tembaga atau yang lainnya menjadi emas, atau memiripkannya seperti emas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata:
وَحَقِيقِيَّةُ الْكِيمِيَاءِ: تَشْبِيهُ الْمَصْنُوعِ بِالْمَخْلُوقِ
“Hakikat dari ilmu kimia adalah membuat penyerupaan yang dibuat (dari tembaga atau semisalnya, pen.) seperti yang diciptakan (emas asli, pen.).” (Mukhtashar Al-Fatawa Al-Mishriyyah, Ibnu Taimiyah hal. 327)
Beliau juga berkata:
وَالسِّحْرُ مِنَ الْكَبَائِرِ وَالْكِيمِيَاءُ مِنَ السِّحْرِ
“Sihir termasuk dosa besar dan kimia temasuk bagian dari sihir.” (Mukhtashar Al-Fatawa Al-Mishriyyah hal. 329)
Inilah yang dikatakan oleh Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim, salah seorang murid Abu Hanifah t:
مَنْ طَلَبَ الْمَالِ بِالْكِيمِيَاءِ أَفْلَسَ
“Barangsiapa mencari harta dengan cara ‘kimia’ maka dia bangkrut.” (Tadzkiratul Huffazh, Adz-Dzahabi, 1/293, Al-Kamil, Ibnu ‘Adi, 7/145, Al-Kifayah fi Ilmir Riwayah, Al-Khathib Al-Baghdadi, 1/142)
Sebagai tambahan referensi, silakan lihat penjelasan panjang lebar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t tentang ilmu kimia dalam Majmu’ Al-Fatawa (29/368-388).
Al-Lajnah Ad-Da’imah ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut: “Saya membaca di sebagian kitab bahwa ilmu kimia merupakan salah satu jenis ilmu sihir. Apakah ini benar? Sekadar diketahui bahwa saya mendengar tentang sebuah kitab karya Ibnul Qayyim yang berjudul Buthlanul Kimiya’ min Arba’ina Wajhan (Batilnya Ilmu Kimia dari 40 Sisi). Apakah praktik kimia yang dilakukan di sekolah-sekolah dan universitas-universitas untuk mempelajari zat-zat tertentu dan unsur-unsurnya adalah haram atau tidak, ditinjau dari kedudukannya sebagai ilmu sihir? Padahal saya telah mengikuti sebagian praktik tersebut di sekolah. Saya tidak melihat pengaruh apapun tentang adanya sihir, seperti masuknya jin, mantera-mantera, dan yang semisalnya. Berikanlah faedah untuk kami. Semoga Allah l memberi anda faedah.”
Maka Al-Lajnah menjawab:
“Ilmu kimia yang dipelajari oleh para pelajar di sekolah bukanlah termasuk jenis kimia yang dilarang oleh para ulama. Mereka berkata bahwa itu adalah sihir. Mereka memperingatkan manusia darinya dan menyebutkan dalil-dalil tentang kebatilannya. Mereka juga menjelaskan bahwa itu adalah penipuan dan pengaburan. Para pembuatnya menyangka bahwa mereka mengubah besi –misalnya– menjadi emas dan tembaga menjadi perak. Mereka menipu manusia dengannya serta memakan harta manusia dengan cara yang batil.
Adapun yang dipelajari di sekolah-sekolah pada zaman ini adalah mengurai satu zat ke dalam beberapa unsur yang tergabung di dalamnya, atau mengubah beberapa unsur menjadi senyawa (gabungan beberapa unsur tersebut) yang sifatnya berbeda dengan unsur-unsur penyusunnya, dengan membuat dan melakukan cara-cara yang telah ditentukan. Maka, ini adalah hakikat yang benar-benar terjadi. Berbeda dengan kimia yang dimaksud (sebelumnya) yang merupakan pengaburan dan penipuan. (Ilmu kimia yang sekarang ini) bukan termasuk jenis sihir yang telah disebutkan dan diperingatkan tentang haramnya dalam nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah. Semoga Allah l memberi taufiq. Shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad n, keluarga dan para sahabatnya.
Ketua:  Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, fatwa no. 11137)
Demikian pula penjelasan Al-Allamah Ibnu Utsaimin t tentang bolehnya mempelajari ilmu kimia yang dikenal sekarang ini dalam Kitab Al-Ilmi (hal. 141).
Semoga tulisan ini memperjelas apa yang menjadi isykal (kejanggalan) bagi sebagian pembaca. Wallahul muwaffiq.

1 Ini adalah pendapat yang rajih. Ada pula yang berpendapat bahwa yang dipersyaratkan harus terpotong adalah kerongkongan dan tenggorokan. -pen.
2 Lihat Fatawa Al-Lajnah (22/260-265,400-402). -pen.
3 HR. At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Al-Hakim, dan yang lainnya, dari Al-Hasan bin Ali c dishahihkan oleh Al-Albani t dalam Al-Irwa’ (1/44) dan Al-Wadi’i t dalam Ash-Shahihul Musnad (1/222) -pen.

Posted on Juni 13, 2012, in Aqidah, Fiqih, Tanya Jawab. Bookmark the permalink. 2 Komentar.

Tinggalkan komentar