Sholat fardhu dibelakang imam yang sholat sunnah

Hal ini diperbolehkan, berdasarkan dalil sebagai berikut:

  1. Hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu, “Mu’adz bin Jabal shalat Isya bersama Rasulullah, lalu ia kembali ke kaumnya dan mengimami mereka melaksanakan shalat tersebut.” [1]

Sebagian riwayat menambahkan, “Ia (Mu’adz) shalat sunnah, dan makmum mengerjakan shalat fardhu (Isya).” [2]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, “Hadits ini dijadikan dalil atas bolehnya mengerjakan shalat fardhu di belakang imam yang mengerjakan shalat sunnah, berdasarkan hadits Mu’adz yang berniat shalat wajib ketika berjamaah bersama Rasulullah dan berniat shalat sunnah ketika mengimami kaumnya.” Kemudian ia berdalil dengan riwayat yang ada tambahannya itu.

Penulis berkata: Apa yang disebutkan Al-Hafizh Ibnu Hajar dikuatkan dengan riwayat hadits lainnya tentang kisah seorang laki-laki yang melaporkan apa yang dilakukan Mu’adz. Ia berkata, “Sesungguhnya Mu’adz shalat Isya bersamamu, kemudian ia datang (untuk mengimami kami) dan memulai shalatnya dengan surat Al-Baqarah …” (Hadits) [3]

Dalam hadits ini tertera bahwa shalat yang dikerjakan Mu’adz Radhiyallahu ‘Anhu bersama Rasulullah adalah shalat Isya.

2. Hadits Abu Bakrah Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam pernah melaksanakan shalat khauf pada saat shalat Zhuhur. Beliau membariskan sebagian mereka di belakang beliau, dan sebagian yang lainnya di hadapan musuh (front depan). Lalu beliau shalat bersama mereka sebanyak dua rakaat kemudian salam. Mereka yang sudah shalat bersama beliau pergi menggantikan kawan-kawan mereka (yang berada di front depan),  kemudian mereka (yang tadinya di front depan) pergi menyusun shaf di belakang Rasulullah. Kemudian beliau shalat bersama mereka sebanyak dua rakaat lalu mengucapkan salam. Jadi Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam shalat sebanyak empat rakaat, sedangkan para shahabatnya hanya shalat dua rakaat. [4]

Imam Asy-Syafi’I berkata dalam Al-Umm (I/173), “Dua rakaat pertama Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam adalah shalat sunnah, dan dua rakaat terakhir adalah shalat fardhu.”

Berdasarkan hal ini maka bagi siapa yang datang untuk shalat Isya berjamaah, sementara jamaah sedang mengerjakan shalat tarawih, maka ia boleh shalat bersama mereka dengan niat shalat Isya. Jika imam salam pada rakaat kedua, maka ia berdiri untuk menyelesaikan shalatnya, atau ia bangkit bersama imam yang akan melaksanakan shalat dua rakaat berikutnya, dan ia selesaikan shalat Isya nya bersama dengan imam serta salam bersama imam. Cuma cara pertama itulah yang lebih baik. Wallahu a’lam.

[1]. Hadits shahih, dirwayatkan oleh Al-Bukhari (711), Muslim (465) dan ini adalah lafazhnya.

[2]. Sanadnya dhaif, diriwayatkan oleh As-Syafi’I dalam Al-Umm (I/173), Ath-Thahawi (I/409), Ad-Darutquthni (I/274). Dalam sanadnya terdapat ‘an’anah Ibnu Juraij, ia seorang mudallis. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari

[3]. Hadits shahih

[4]. Semua perawinya tsiqah, diriwayatkan oleh Abu Dawud (1248) dan para ulama berbeda pendapat tentang pernah tidaknya Al-Hasan mendengar hadits dari Abu Bakrah. Padahal Al-bukhari sendirimencantumkan hadits ini dalam beberapa hadits di kitab shalat, sedangkan syarat beliau mencantumkan sana dalam Shahih-nya: perawi harus jelas pernah bertemu. Baca Jami’ At-Tahshil (I/163)

[Shahih Fiqih Sunnah Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim jilid 1 hal. 477-479, penerbit: Pustaka At-Tazkia]

About Abul Hasan

KST Preorder www.kulakansandang.wordpress.com

Posted on Januari 26, 2012, in Fiqih, Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar