Hukum Melarang Anak Sholat di Shof Pertama

Anak kecil tidak boleh dilarang shalat di shaf yang pertama dari masjid kecuali jika mereka membuat keributan. Adapun jika mereka berlaku tenang dan tertib maka mereka tidak boleh dikeluarkan dari shaf yang pertama, karena Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda,

Barang siapa lebih dulu mendapatkan sesuatu yang belum ada seorang pun mendahuluinya maka dialah orang yang paling berhak mendapatkannya.” [1]

Dan anak-anak itu mendapatkan sesuatu yang belum ada seorang pun yang mendahului mereka, maka mereka lebih berhak dengan shaf pertama tersebut dari yang lainnya.

Apabila dikatakan, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda,

Hendaknya orang yang berada di belakangku adalah orang-orang dewasa dan berilmu di antara kalian.

Maka jawabannya, “Bahwa yang dimaksud dengan hadits ini adalah anjuran kepada orang-orang dewasa dan berilmu agar maju (mendekati Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam). Ya, seandainya Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda, “Tidak boleh berada di dekatku kecuali orang-orang dewasa dan berilmu,” niscaya ini adalah larangan bagi anak-anak kecil menempati shaf yang pertama. Jika kita sampai mengakhirkan anak-anak kecil dari shaf pertama maka  mereka akan berkumpul menjadi satu di shaf yang kedua, sehingga terjadilah permainan di antara mereka yang sebenarnya hal itu tidak terjadi jika mereka ada di shaf yang pertama dan jika kita memisah-misahkan mereka, dan ini adalah perkara yang jelas. Wallahu al-Muwaffiq.

[1]. Hadits riwayat Abu Dawud (3071) dari Asmar bin Mi’ras Radhiyallahu ‘Anhu

[Referensi: Halal Haram Dalam Islam Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal. 293, penyusun Syaikh Abu Abdillah Adil bin Sa’ad, penerbit Pustaka As-Sunnah]

About Abul Hasan

KST Preorder www.kulakansandang.wordpress.com

Posted on Januari 31, 2012, in Anak & Keluarga, Fiqih, Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar