Hukum Berdiam Diri di Toilet Lebih Dari Kebutuhan
Seseorang diharamkan berdiam di dalam toilet-toilet lebih dari keperluan, dan ia wajib keluar ketika berakhirnya (keperluannya itu).
Mereka mendasari hal itu dengan dua alasan yaitu sebagai berikut:
Pertama: bahwa perbuatan tersebut menyebabkan tersingkapnya aurat tanpa ada keperluan.
Kedua: bahwa tempat-tempat buang hajat dan toilet-toilet adalah tempat tinggal para syetan dan jiwa-jiwa yang buruk, maka tidak sepatutnya berlama-lama di tempat yang buruk ini.
Haramnya menetap di tempat tersebut dibangun atas dasar alasan dan tidak ada satu dalilpun dari Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam tentang itu. Oleh karena itulah, Imam Ahmad dalam satu riwayat darinya berkata, “Bahwa hal itu dimakruhkan dan tidak diharamkan.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, juz 1 hal. 82)
Posted on Januari 31, 2012, in Fiqih, Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0