Monyet di Sate ?!

Apa hukum daging monyet, bagaimana pula hukum daging gajah?

 Jawab:

Tentang monyet, ada Ijmak (kesepakatan ulama) bahwa ia haram dimakan. Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, “Kaum muslimin bersepakat bahwa kera (monyet) tidak boleh dimakan, karena adanya larangan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam untuk memakannya.” (Lihat al-Mughni, 9/325, Adhwa’ul Bayan, 2/173).

Adapun gajah, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat haramnya Gajah. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa gajah bukan makanan kaum muslimin. Jumhur berdalil dengan hadits Abu Tsa’labah dalam Shahihain:

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن أكل كل ذي ناب من السباع، وكل ذي مخلب من الطيور

Sesungguhnya Nabi saw melarang makan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang bercakar (HR. Bukhari, Muslim dan Malik)

Ibnu Abbas Radhiyallohu’anhuma, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

“Rasulullah n melarang dari setiap binatang buas yang bertaring dan burung yang bercakar.” (HR. Muslim no. 1934).

Dan tidak diragukan gajah termasuk hewan buas bertaring. (lihat al-Mughni, 9/326)

Al-‘Allamah Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata dalam tafsirnya menjelaskan hukum gajah: “Yang tampak, gajah termasuk hewan buas yang bertaring. Telah kami jelaskan bahwa hal itu diharamkan karena sahihnya (hadits) dari Rasulullah n, dan ini adalah pendapat jumhur. Termasuk yang membenarkan pendapat ini dari mazhab Maliki adalah Ibnu Abdil Barr dan al-Qurthubi.” (Adhwa’ul Bayan, 2/173)

Di unggah dari : http://salafartikel.wordpress.com/

About Abul Hasan

KST Preorder www.kulakansandang.wordpress.com

Posted on Februari 7, 2012, in Fiqih, Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar